[HOAKS atau FAKTA]: PPKM Level 4 Nataru, Pemerintah Sudah Prediksi Varian Baru COVID-19

Selasa, 30 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Akun Facebook Darsono New Norista mengunggah postingan yang menyatakan bahwa PPKM Level 4 akan diberlakukan pada 24 Desember lantaran akan ada varian baru dari COVID-19.

Sumber: Facebook

https://bit.ly/3cZdfwV

NARASI:

“Siap siap!!!

PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!!

Pentanyaanya????!!!!

Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi…

Hebat betul!!!!jenius banget otaknya!!!?

Apa bisnis PCR masih kurang…

Apa korupsinya masih kurang besar….

Curiga cuma akal akalan aja….supanya nanti menjelang puasa dan hariraya umat islam betul betul di lockdown lagi….supaya umat islam diam ditempat jaga jarak sholat,gak boleh jabat tangan dll….hebat!!!!!!!!!

Kita lihat aja predeksi ini kedepanya…….”

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Megawati dan Prabowo Sepakat Calonkan Ganjar di Pilpres

FAKTA:

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, klaim postingan tersebut tidak benar.

Sebab, kebijakan PPKM pada 24 Desember 2021 bukan berdasarkan adanya varian COVID-19 yang baru, melainkan terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

“Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan,” tulis Muhadjir dalam keterangan diterima, Rabu (17/11).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Swab PCR Ternyata Vaksinasi Terselubung

Muhadjir menegaskan, Inmedagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi itu akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.

Muhadjir beralasan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca-libur Nataru.

Dilansir dari setkab.go.id, peraturan PPKM tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2021.

KESIMPULAN:

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim pemberlakuan PPKM pada 24 Desember 2021 lantaran ada varian baru COVID-19 tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Letakkan Handpone Dekat Kepala Mampu Sebabkan Kanker

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan