[HOAKS atau FAKTA]: PPKM Level 4 Nataru, Pemerintah Sudah Prediksi Varian Baru COVID-19
Tangkapan layar soal hoaks PPKM Level 4 Nataru karena pemerintah sudah prediksi barian baru COVID-19. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Akun Facebook Darsono New Norista mengunggah postingan yang menyatakan bahwa PPKM Level 4 akan diberlakukan pada 24 Desember lantaran akan ada varian baru dari COVID-19.
Sumber: Facebook
https://bit.ly/3cZdfwV
NARASI:
“Siap siap!!!
PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!!
Pentanyaanya????!!!!
Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi…
Hebat betul!!!!jenius banget otaknya!!!?
Apa bisnis PCR masih kurang…
Apa korupsinya masih kurang besar….
Curiga cuma akal akalan aja….supanya nanti menjelang puasa dan hariraya umat islam betul betul di lockdown lagi….supaya umat islam diam ditempat jaga jarak sholat,gak boleh jabat tangan dll….hebat!!!!!!!!!
Kita lihat aja predeksi ini kedepanya…….”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati dan Prabowo Sepakat Calonkan Ganjar di Pilpres
FAKTA:
Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, klaim postingan tersebut tidak benar.
Sebab, kebijakan PPKM pada 24 Desember 2021 bukan berdasarkan adanya varian COVID-19 yang baru, melainkan terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
“Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan,” tulis Muhadjir dalam keterangan diterima, Rabu (17/11).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Swab PCR Ternyata Vaksinasi Terselubung
Muhadjir menegaskan, Inmedagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi itu akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.
Muhadjir beralasan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca-libur Nataru.
Dilansir dari setkab.go.id, peraturan PPKM tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2021.
KESIMPULAN:
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim pemberlakuan PPKM pada 24 Desember 2021 lantaran ada varian baru COVID-19 tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Letakkan Handpone Dekat Kepala Mampu Sebabkan Kanker
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa