[HOAKS atau FAKTA]: PPKM Level 4 Nataru, Pemerintah Sudah Prediksi Varian Baru COVID-19
Tangkapan layar soal hoaks PPKM Level 4 Nataru karena pemerintah sudah prediksi barian baru COVID-19. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Akun Facebook Darsono New Norista mengunggah postingan yang menyatakan bahwa PPKM Level 4 akan diberlakukan pada 24 Desember lantaran akan ada varian baru dari COVID-19.
Sumber: Facebook
https://bit.ly/3cZdfwV
NARASI:
“Siap siap!!!
PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!!
Pentanyaanya????!!!!
Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi…
Hebat betul!!!!jenius banget otaknya!!!?
Apa bisnis PCR masih kurang…
Apa korupsinya masih kurang besar….
Curiga cuma akal akalan aja….supanya nanti menjelang puasa dan hariraya umat islam betul betul di lockdown lagi….supaya umat islam diam ditempat jaga jarak sholat,gak boleh jabat tangan dll….hebat!!!!!!!!!
Kita lihat aja predeksi ini kedepanya…….”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati dan Prabowo Sepakat Calonkan Ganjar di Pilpres
FAKTA:
Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, klaim postingan tersebut tidak benar.
Sebab, kebijakan PPKM pada 24 Desember 2021 bukan berdasarkan adanya varian COVID-19 yang baru, melainkan terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
“Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan,” tulis Muhadjir dalam keterangan diterima, Rabu (17/11).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Swab PCR Ternyata Vaksinasi Terselubung
Muhadjir menegaskan, Inmedagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi itu akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.
Muhadjir beralasan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca-libur Nataru.
Dilansir dari setkab.go.id, peraturan PPKM tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2021.
KESIMPULAN:
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim pemberlakuan PPKM pada 24 Desember 2021 lantaran ada varian baru COVID-19 tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Letakkan Handpone Dekat Kepala Mampu Sebabkan Kanker
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Rakyat Harus Bertahan Hidup! Listrik dan Layanan ATM di Indonesia bakal Mati Selama 7 Hari
[HOAKS atau FAKTA] : Bahlil Ngambek dan Ancam Mundur dari Jabatan Menteri ESDM jika Purbaya Turunkan Harga BBM
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Nyatakan Indonesia siap Berperang Melawan Israel
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Menolak Dijadikan Wapres, Pilih Fokus Turunkan Harga Bensin dan Sembako
[HOAKS atau FAKTA]: Garuda Indonesia Rekrut 'Pramugari Gadungan' yang Pakai Seragam Maskapai Batik Air
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Persiapkan Menkeu Purbaya Jadi Presiden di Periode Selanjutnya
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Sejumlah Menteri ketika Retret di Hambalang
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter