[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan

Minggu, 15 September 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com- Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong. Ini berdasarkan rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

(Dok. Kominfo)

Fakta

Dari penelusuran Kominfo, klaim adanya pengendara ditilang karena membonceng pocong adalah keliru.

Satlantas Polres Pasuruan melalui akun Instagram resminya @satlantaspolrespasuruan, mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai pengendara motor terkena ETLE dikarenakan membonceng pocong adalah hoaks.

Satlantas Polres Pasuruan juga memastikan bahwa pengendara ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm SNI sehingga melanggar Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 (8).

Kesimpulan

Pengendara tersebut ditilang bukan karena membonceng pocong. Melainkan membonceng penumpang yang tak menggunakan helm SNI. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan