Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air

Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Indonesia dikabarkan menolak setiap warga negara Palestina yang masuk ke Tanah Air. Informasi ini diunggah akun X @MariaAlkaff_ pada Sabtu (9/5/2026).

Akun ini mengklaim Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI menerbitkan surat dinas untuk menolak masuk setiap warga negara Palestina. Unggahan tersebut menyertakan tangkapan layar dokumen tanpa kop tertanggal 17 September 2025.

NARASI

'Ternyata ada bukti surat arahan Menteri Imigrasi Ri untuk tolak masuk tiap warga Palestina Kalau memang presiden tidak tahu, kalau memang menteri-menterinya tidak tahu, kalau memang ini perbuatan oknum-oknum di instansi-instansi tertentu, kita minta ada tindakan.

Orang-orang yang menghalangi tersebut berhentikan pecat dan tolong orang-orang yang tadi tidak jadi kemari undang secara resmi. Saya minta teman-teman tersebut, Dr Basim Naim dan timnya undang ke Indonesia.

Bahkan kalau dia bertemu dengan presiden, biar presiden dengar langsung dari orang Palestina, dari pejuang Palestina tentang apa yang terjadi di sana. Katanya Presiden mau bela Palestina, katanya presiden mau tahu soal Palestina, dengar dari sumbernya langsung. Undang mereka ke istana.

Kalaupun presiden tidak mau terima ke istana, setidaknya biarkan dia datang untuk silaturahmi dengan ormas-ormas Islam.

Sebelum ke Indonesia, delegasi Palestina ini disambut hangat oleh PM Malaysia, Anwar Ibrahim, dan para ulama di sana.

Kok di Indonesia Ditolak ?? Karena Gabung BoP!?'.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Prediksi Indonesia Akan Bangkrut Tahun 2030 Gara-gara Terlilit Utang



FAKTA


Tim pencari fakta Tempo.co memverifikasi konten tersebut melalui penelusuran pemberitaan media kredibel. Faktanya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak pernah menerbitkan nota dinas seperti yang beredar di publik.

Saat membandingkan dokumen itu dengan Keputusan Menteri M.IP-10.HK.03.02 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, Tempo menemukan perbedaan format yang mencolok.

Sesuai aturan, nota dinas sebagai sarana komunikasi komunikasi internal antarpejabat tidak dibubuhi cap dinas, tembusannya hanya berlaku di lingkungan unit kerja internal, dan wajib mencantumkan jumlah lampiran.

Tempo juga memindai barcode pada surat tersebut, tapi tidak membuahkan hasil.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.

Ia mempertanyakan keaslian surat larangan tertanggal 17 September 2025 tersebut karena instansinya tetap menerbitkan visa bagi warga negara Palestina.



KESIMPULAN


Unggahan berisi klaim 'dokumen Kementerian Imigrasi soal penolakan warga Palestina masuk Indonesia' merupakan konten palsu.(knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: 9 WNI Ditangkap Militer Israel, Menteri HAM Pigai: Itu Salah Sendiri



Baca Artikel Asli