[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Masker Scuba di Surabaya Langsung Didenda dan Dites Swab

Jumat, 02 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan imbauan tidak menggunakan masker scuba. Sebab, masker yang banyak dijual di pasaran tersebut memiliki rongga besar sehingga partikel kecil dapat mudah masuk.

Akun Siti Ulfa (fb.com/100017524802218) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

“Gk gawe masker di denda. Gawe masker pun di tentukan. Pokok laaak maskeran lak yhowes seh. Apa2 di denda. Wess cari uang susah ne masyaallah sek kate di denda2 segala. Lok eddep.”

Di gambar tersebut, terdapat foto aktivitas razia di jalan raya. Beberapa petugas kepolisian dan satpol PP tampak memberhentikan pengguna jalan dan melakukan pemeriksaan serta narasi.

“Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI daripada knek swab n denda.”

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: BI Bagi-bagi Hadiah Langsung Transfer ke Rekening Pribadi

FAKTA:

Berdasarkan hasil penelusuran Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), klaim adanya razia dan masker scuba yang disertai denda dan swab di Bulak Rukem, Surabaya adalah klaim yang salah.

Faktanya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya.

Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu (23/9). Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.

”Hoaks ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis,” katanya kemarin.

Tangkapan layar Facebook terkait razia masker scuba di Surabaya. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
Tangkapan layar Facebook terkait razia masker scuba di Surabaya. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)

Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemkot Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

”Kalau pakai masker scuba, sebaiknya ada lapisan tambahan. Bisa pakai tisu atau masker medis seperti petugas tiga pilar lainnya yang memakai masker scuba,” tuturnya. Dia berharap masyarakat lebih selektif ketika menerima informasi agar ke depannya tidak terjadi misinformasi.

Baca Juga:

[HOAKS ATAU FAKTA]: Mulai 1 Oktober Nusa Ekspres Rute Cilacap-Tegal Beroperasi

KESIMPULAN:

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Keluarga Pemilik BPJS Bakal Dapat BLT Rp4 Juta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan