[HOAKS atau FAKTA] : Orang yang Sudah Meninggal Tetap Dikenakan Wajib Pajak, Ahli Waris Disanksi jika Tak Melapor
Rabu, 14 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan adanya sanksi bagi ahli waris yang tak melaporkan pajak orang tuanya yang meninggal.
Informasi yang diunggah akun Facebook “Jefri Papahnya Aqiela” itu juga menyebarkan narasi seolah-olah orang yang sudah meninggal masih dikenakan wajib pajak.
NARASI
“Parah,Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak,Ahli Waris Akan Kena Sangsi…!!!!”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Akhirnya Pamerkan Ijazah Aslinya ke Publik
FAKTA
Ternyata informasi yang beredar itu adalah hoaks. Ketika warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal wajib mengurus permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020.
“Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti.
Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, KK, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.
Baca juga:
KESIMPULAN
Orang yang sudah meninggal wajib pajaknya dihapuskan. Syaratnya, ahli waris dari wajib pajak yang sudah meninggal hanya perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Namun, tak ada sanksi yang diberikan jika ahli waris tak melapor. Sehingga, unggahan berisi narasi “ahli waris bisa disanksi kalau orang meninggal tidak lapor pajak” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)