[HOAKS atau FAKTA]: Mulai Tahun Depan Tak Bisa Menikah di Hari Sabtu dan Minggu
Kamis, 17 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Akun TikTok t.azzeeee membagikan informasi yang menyebut peraturan baru dari Kementerian Agama bahwa tidak diperbolehkan menikah pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur lainnya. Dituliskan dalam akun itu bahwa aturan ini dimulai pada 1 Januari 2025.
Berikut narasi lengkapnya:
“Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah … Aturan baru lagi nih katanya, Mulai 1 januari 2025 Katanya gak boleh nikah di hari sabtu,minggu dan tgl merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, disampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi ….PMA no 22 tahun 2024”
“ATURAN BARU PERNIKAHAN 2025 THN DEPAN
#pernikahan #viral”

Fakta
Dari penelusuran tim pencari fakta Mafindo (TurnBackHoax), informasi tersebut adalah hoaks. Mafindo menelusuri klaim tersebut melalui kolom pencarian Google dengan kata kunci “apakah hari libur tidak boleh menikah?”. Hasilnya, ditemukan beberapa artikel berita yang membantah klaim tersebut.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam siaran persnya, Minggu (13/10/2024), menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna.
Baca juga:
Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Terdapat kekeliruan dalam informasi yang akun TikTok “t.azzeeee”.
Dalam pasal 16 dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, pelaksanaan pernikahan di KUA hanya diperbolehkan pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Ini bukan berarti tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari libur.
Kesimpulan
Pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan di mana saja, baik saat hari kerja maupun saat hari libur. Informasi dengan narasi “Peraturan Menteri Agama tidak memperbolehkan menikah pada hari libur” merupakan konten dengan konteks yang salah (false context). (Knu)