[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran

Selasa, 02 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polemik tentang sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah viral di media sosial. Beredar sebuah video yang mengklaim Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, yang telah dilihat 11 ribu pengguna TikTok.

Video yang diunggah akun TikTok Gerung Official itu menampilkan beberapa tulisan narasi yang diklaim sebagai hasil putusan akhir, antara lain mengklaim hakim MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Capres Pabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Narasi: “DISKUALIFIKASI PASLON 02”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Diulang

FAKTA


Dari penelusuran, informasi yang beredar tersebut tidak akurat. Faktanya, suara asli pada video bukan suara Hakim Suhartoyo, melainkan suara pengacara pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto sebagai pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Bambang membaca petitum atau tuntutan yang minta pihak perkara agar dikabulkan oleh hakim. Terdapat 9 tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Saat ini sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK masih dalam proses persidangan. Jadwal pembacaan putusan hasil sidang baru akan dilakukan pada 22 April 2024.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dalang Korupsi Bansos Beras

KESIMPULAN

Suara asli pada video bukan suara Hakim Suhartoyo, melainkan suara Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN Bambang Widjojanto. Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks alias tidak benar yang masuk kategori konten manipulasi. (Knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Menangkan Gugatan di MK, Pemilu Diulang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan