[HOAKS atau FAKTA] Mengonsumsi Labu Kuning Dapat Menyembuhkan COVID-19

Kamis, 23 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa konsumsi labu kuning dapat menyembuhkan penyakit COVID-19.

Dalam pesan tersebut juga dipaparkan pengalaman beberapa orang yang telah dinyatakan sembuh dari Corona setelah mengonsumsi labu kuning secara rutin.

Baca Juga

[Hoaks atau Fakta]: Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Hanya Ditanggung Rp 18 Juta

Narasi:

"Mohon maaf saya mau sharing berbagi pengalaman disini walau di sini ada yg lebih tahu soal kesehatan,tapi ini pengalaman yg di alami kakak sy sekeluarga yg semuanya positip. Tp yg paling parah kakak sy kandung.

Mas Bagus kakak sy nomor 2 dr Keluarga Witoyo selama 18 hari telah dirumah sakit sampai ndak kuat dan kritis tapi atas seijin Allah disertai dengan doa akhirnya kakak sy sembuh dan bener2 sembuh dg sering dikirimkan obat oleh istrinya yaitu labu kuning yg kita kukus buat cemilan. Alhamdulillah menggigil dan sesak nafasnya hilang dan paru2 yg putih blentong2 bersih ,jantung,mata,otak semuanya sehat dan lolos medical , sehingga kakak sy saat ini bisa kerja kembali di Malaysia. Alhamdulilah. Aamiin"

Cek fakta:

Dari penelusuran Mafindo, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt menegaskan bahwa belum ada penelitian yang berhasil membuktikan bahwa konsumsi labu kuning dapat menyembuhkan penyakit COVID-19.

Prof. Zullies juga menjelaskan bahwa meskipun labu kuning memang memiliki banyak antioksidan dan vitamin yang bermanfaat bagi kesehatan, manfaat tersebut tidak secara khusus ditujukan untuk menyembuhkan COVID-19.

Foto: turnbackhoax

Lebih lanjut, melansir dari Halodoc, beberapa manfaat labu kuning bagi kesehatan yang telah terbukti secara klinis antara lain untuk mencegah penyakit kronis, meningkatkan kekebalan tubuh, menjaga kesehatan mata, menurunkan resiko kanker, dan menyehatkan jantung.

Kesimpulan:

Dengan demikian, pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content. (Knu)

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Temukan Uang Rp 117 T saat Geledah Rumah SBY

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan