[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Putuskan Prabowo-Gibran Tidak Boleh Jadi RI 1 dan 2
Jumat, 22 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Akun facebook dengan nama Pelitamas Mandiri Sosial Power membagikan sebuah video yang menampilkan cuplikan pembacaan sebuah berita dari Metro TV. Isinya terkait salah satu anggota sidang Komite HAM PBB menyoroti netralitas Presiden RI Joko Widodo dalam Pemilu 2024, sekaligus mengklaim Mahkamah Internasional memutuskan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh jadi Presiden dan Wapres RI.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Limpahkan Kewenangannya untuk Gibran
FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran tim Mafindo, yang dikutip Jumat (22/3), konten yang beredar itu tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim narasi. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.
Dalam video memang ada pertanyaan tentang netralitas Presiden RI dalam Pilpres 2024 yang disampaikan Ndiaye, anggota Komite HAM PBB dari Senegal. Dia juga menanyakan beberapa hal lainnya seperti hak warga di Papua, hingga Undang-Undang Terorisme.
Namun, dalam sidang Komite HAM PBB sama sekali tidak ada penolakan dari dunia internasional terhadap kemenangan Prabowo-Gibran. Dengan demikian, klaim pada narasi yang menyebutkan adanya putusan pelarangan Prabowo Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional PBB, tidak benar.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sekjen PBB Tawarkan Anies Posisi Strategis
KESIMPULAN
Faktanya dalam video yang disertakan, anggota komite HAM PBB hanya menyoroti mengenai netralitas Jokowi dalam Pilpres 2024 usai adanya putusan MK yang dianggap melanggengkan putra Jokowi untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Artinya, informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks atau kabar bohong yang masuk dalam kategori konten berita yang telah dimanipulasi. (Knu)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Gedung Bawaslu Dibakar Oknum Akibat Hasil Pemilu 2024