[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara

Selasa, 02 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Yunda di grup “PLANGA PLONGO” yang membagikan hasil screenshot artikel berita Kompas.com berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”.

Dalam hasil tangkapan layar juga diperlihatkan gambar Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI. Seolah Maruf Amin telah mengeluarkan fatwa jika menjual minuman keras boleh hukumnya.

Baca Juga:

PAN Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpres Investasi Miras

NARASI

Aku pikir dengan terpilihnya seorang Kiyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi, ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan.


FAKTA

Setelah dilakukan penelusuran fakta, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman berita nasiinal itu memuat judul sebagaimana yang telah beredar. Lebih lanjut, diketahui judul pada artikel tersebut adalah hasil editan.

Ditemukan artikel aslinya berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di laman kompas.com di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021.

Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras.

Tangkapan layar hoaks miras. (Foto: Antara)
Tangkapan layar hoaks miras. (Foto: Antara)

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

KESIMPULAN

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, postingan oleh akun Yunda adalah hoaka dan termasuk kategori Konten yang menyesatkan. (Asp)

Baca Juga:

Tak Setuju Jokowi, PKS Sejak Awal Dukung Anies Lepas Saham Miras di PT Delta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan