[HOAKS atau FAKTA]: KPU Hapus Undangan Fisik Pemilih Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Beredar informasi di WhatsApp Grup yang menginformasikan jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan undangan fisik. Pada pesan tersebut dijelaskan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak membagikan undangan fisik lagi.

Sumber: Pesan berantai di WhatsApp

Narasi:

PEMBERITAHUAN

Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di:https://cekdptonline.kpu.go.id/. Cara pengecekan:

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukan NIK

3. Klik “Pencarian”

4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/ Ibu menyoblos

Pesan berantai yang beredar di Grup WA. (Dok Mafindo)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hasil Persidangan Ijazah Jokowi Palsu


FAKTA


Faktanya, Informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mengatakan jika Pemilu 2024 masih menggunakan form model C pemberitahuan/ undangan fisik. Dikutip dari cnnindonesia.com, surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Sedangkan laman cekdptonline.kpu.go.id, digunakan untuk mengecek status kepesertaannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Panik, Zulhas dan Kader PAN Dukung Anies

KESIMPULAN


Informasi yang beredar kurang tepat. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU masih mengeluarkan form model C pemberitahuan/undangan fisik. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: 3 Anggota KPU Ditangkap KPK Akibat Terima Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan