[HOAKS atau FAKTA]: KPK Sebar Surat Pemberitahuan Pemblokiran Rekening
Senin, 07 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Beredar sebuah surat pemberitahuan dari KPK yang berisi tentang pemblokiran rekening. Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak KPK meminta sejumlah dana guna membuka pemblokiran rekening tersebut.
SUMBER: Tangkapan Layar Surat Edaran
https://archive.ph/JnOgP
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Indonesia Wajibkan Pria Dewasa Berpoligami
NARASI:
(diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)
“Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (sering disebut sebagai KPK) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam usaha pemberantasan korupsi. KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, surat tersebut bukan merupakan surat pemberitahuan resmi dari KPK.
Pelaksanan Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ali menegaskan, KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.

Ali juga menyatakan, surat pemberitahuan serupa beredar di Bandung dan Kendari.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk korespondensi dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK kepada call center 198 atau kepolisian setempat.
KESIMPULAN
Dengan demikian, surat pemberitahuan yang mengatasnamakan KPK terkait pemblokiran rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai konten tiruan / imposter content. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ada Bansos Rp 600 Ribu bagi Pemilik E-KTP Belum Dapat Bantuan #dirumahaja