Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan akan menerapkan pajak platform media sosial seperti Facebook, TikTok, X, YouTube, hingga Instagram.

Informasi yang beredar di media sosial ini diunggah akun Instagram 'lyana.lukito'. Akun itu menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sembari menyebutkan presentase pajak yang berbeda untuk setiap platform.

NARASI:

Meresahkan!! Mendigi: Seluruh Platform Akan Dikenakan Pajak Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, YouTube 10%, Instagram 22% Dan Platform Media Sosial Lainnya Juga Akan Dikenakan Pajak!!

FAKTA:

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten tersebut menggunakan Google Lens.

Hasilnya diketahui, konteks asli video adalah momen Menteri Komdigi Meutya Hafid memaparkan hasil pemantauan pemerintah terkait lonjakan spam komentar promosi konten negatif di berbagai platform media sosial.

Sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan perpajakan untuk platform media sosial. Tidak ada ketentuan yang menetapkan tarif pajak berbeda untuk Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, maupun X.

Baca juga:

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Sebagai informasi pemerintah memang mengatur pajak untuk kreator konten. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 menyebutkan pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya, termasuk dalam kategori penerima penghasilan yang dikenai ketentuan perpajakan.

Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital, seperti endorsement, iklan digital (AdSense), Creator Fund, afiliasi, maupun sumber penghasilan lainnya, merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran PPh yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besarnya pajak ditentukan berdasarkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setiap wajib pajak, juga bukan berdasarkan platform media sosial yang digunakan.

KESIMPULAN:

Jadi, unggahan berisi klaim “Komdigi tetapkan pajak baru untuk influencer dan kreator konten” adalah konten yang menyesatkan (misleading content). (Knu)

Baca Artikel Asli