[HOAKS atau FAKTA]: Ibu Melahirkan Dikenai Pajak 12 Persen
Jumat, 14 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Beredar konten di media sosial yang menyembut ada tambahan pajak 12 persen untuk biaya melahirkan.
Postingan tersebut diunggah pada laman X dengan nama akun @widarto63285827 dan snack video dengan nama akun @anies.mytha.
NARASI
BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%
SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Biaya Melahirkan Akan Dikenakan Pajak 12 Persen
FAKTA
Dari hasil penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan biaya proses melahirkan tidak kena pajak.
Keputusan itu telah termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.
Dwi menyebut proses melahirkan masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.
Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klarifikasi jasa medis dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: PDIP Sepakat Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
KESIMPULAN
Informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Faktanya, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN.
Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. (Knu)