Hindari Melintas di Dekat Gedung KPU saat Prabowo Ditetapkan jadi Presiden Terpilih
Rabu, 24 April 2024 -
MerahPutih.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hari Rabu (23/4) ini ditetapkan menjadi Presiden / Wapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Proses ini bakal berlangsung di gedung KPU.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan jalan depan KPU ditutup.
"(Jalan) Depan KPU ditutup," ungkap Susatyo di Jakarta, Rabu (23/4).
Baca juga:
Pagi Ini KPU Gelar Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Jokowi Diundang
Susatyo menuturkan, rekayasa lalu lintas berlaku di seputaran jalan Diponegoro, Menteng. Polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.
“Pengalihan arus lalu lintas akan diterapkan manakala terjadi eskalasi di lapangan,” jelas Susatyo.
Pengguna jalan diimbau mencari jalur alternatif. "Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan KPU RI untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada kegiatan Penetapan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024," ujarnya.
Baca juga:
Pukul 10.00 WIB, Prabowo Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU
Sementara itu, 4.051 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan kegiatan penting itu Ribuan personel tersebut disebar ke enam sektor antara lain sektor KPU RI, Bawaslu RI, Istana Negara, Kedutaan Besar Negara Asing, Bundaran HI dan DPR/MPR RI.
Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang akan datang ke kantor KPU untuk memberikan dukungan maupun menyampaikan pendapat di muka umum hari ini agar memperhatikan hak-hak masyarakat lain.
"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum harap dipatuhi," sambungnya.
Baca juga:
Janji Prabowo di Hadapan Tim Hukumnya: Jalin Komunikasi Politik Semua Unsur
Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.
Hari ini dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan.