Hindari Error, Menkeu Ingatkan Pembayar Pajak Segera Lapor SPT

Selasa, 09 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan meminta seluruh masyarakat baik Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020. Para pembayar pajak individu untuk melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2021. Sedangkan pajak korporasi sampai dengan April.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta WP OP dan Badan segera melaporkan SPT dalam minggu-minggu ini, untuk menghindari potensi terjadinya error jika semua melakukan pada akhir menjelang batas pelaporan.

"Dalam hal ini tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa melakukannya secara elektronik,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:

2,8 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT, Begini Cara Lapor Online

Ia mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat juga yakni di antaranya untuk penanganan pandemi COVID-19, pembayaran kesehatan dan guru, membangun sekolah, hingga infrastruktur lainnya.

"APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi ke rakyat. Uang rakyat kembali ke perekonomian sehingga kita bisa mendukung seluruh kehidupan bernegara,” kata Sri Mulyani dikutip Antara.

Sebanyak 4,92 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 5 Maret.

Kantor Pajak
Kantor Pajak. (Foto: Kemenkeu)

Total 4,92 juta WP meliputi 4,74 juta WP OP yang terdiri atas 4,57 juta orang melaporkan melalui e-Filling dan 165 ribu secara manual serta 176 ribu WP Badan terdiri atas 149 ribu melalui e-Filling dan 27 ribu secara manual.

Kemudian untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 5,25 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 5 juta dan WP Badan 171 ribu.

Dari total 5 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 4,88 juta orang melalui e-Filling dan 202 ribu secara manual. Sedangkan 171 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 139 ribu melalui e-Filling dan 32 ribu secara manual. (*)

Baca Juga:

DJP Ingatkan Bayar Pajak, Negara Butuh Dana COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan