MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya menangkap seorang berinisial AJE (30) dalam kasus tersebut. Permen tesebut dikirim dari Inggris ke Indonesia dengan total THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 693 juta.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur. Saat diperiksa, paket tersebut diketahui berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.
Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,
ujar Eko.
Baca juga:
'Profil Karier Narkoba' Aktor Revaldo 4 Kali Tersandung Sabu: 2 Kali Dibui, Sekali Rehab
Penyidik kemudian menelusuri pengiriman paket tersebut hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8), penyidik menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket tersebut dari kurir.
Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website,
ungkap Eko.
AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika, yakni permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
"Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto," ujar Eko.
AJE juga mengaku permen mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri. Di mana, dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, dan satu unit laptop.