Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Kamis, 15 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani masa pengawasan satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Hakim menegaskan bahwa terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut Ketut.
Baca juga:
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama, yang dinilai sebagai pasal paling menguntungkan bagi terdakwa.
Hakim menilai Laras tidak bertindak karena kelalaian atau kurang pengetahuan, melainkan memiliki niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar Gedung Mabes Polri serta menangkap anggota kepolisian.
Hasutan tersebut dipicu kemarahan Laras atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.
Baca juga:
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Majelis hakim menegaskan bahwa Laras tidak dilarang menyampaikan pendapat atau mengkritik kinerja kepolisian. Namun, menurut hakim, ekspresi tersebut seharusnya dilakukan melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum.
Hakim juga menilai tuntutan yang disuarakan Laras sejatinya telah direspons pemerintah melalui pembentukan Tim Reformasi Polri.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah, termasuk Mabes Polri, merupakan perbuatan yang membahayakan publik,” tegas hakim.
Majelis menyimpulkan bahwa unsur menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana telah terpenuhi.
Baca juga:
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Salah satu faktor meringankan adalah Laras merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam perkara ini, Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta dakwaan alternatif Pasal 160 atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Laras diketahui membuat konten hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, dengan unggahan yang mengajak massa untuk membakar gedung tersebut. (Knu)