Hasto Dilaporkan ke Polda, Pengacara: Hak Berbicara Dijamin Konstitusi

Selasa, 04 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi soal dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kecurangan Pemilu 2024, Selasa (4/6) hari ini.

Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy mengatakan dirinya bakal mendampingi Hasto di Polda Metro Jaya. Di sisi lain, dia merasa heran lantaran kririk yang disampaikan Hasto soal dugaan kecurangan pemilu justru dilaporkan ke polisi.

“Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, Sekjen partai politik yang sah sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku di Republik ini,” kata Ronny kepada wartawan, Selasa (4/6).

Ronny menuturkan, Hasto berbicara dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu adalah partai politik peserta pemilu.

Baca juga:

Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Hasto Yakin di Belakang Ada yang Order

Menurutnya, Hasto berhak berbicara hal-hal terkait pemilu termasuk adanya dugaan kecurangan dalam kontestasi elektoral tersebut, pun dalam konteks sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hak berbicara Hasto dijamin konstitusi.

“Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi,” tutur Ronny.

Oleh karena itu, Ronny menilai laporan polisi terhadap Hasto adalah sesuatu yang lucu. Sebab, kata dia. hasto, menyampaikan kritik yang rasional.

“Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat,” kata Ronny. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan