Hasto dan Tom Lembong Dapat Ampunan Bebas Prabowo, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Presiden
Jumat, 01 Agustus 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) merespons pembebasan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dari jeratan hukum setelah mendapatkan abolisi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan hal tersebut hak prerogratif, hak istimewa, yang diberikan UUD kepada Presiden Prabowo. “Ya, itu hak prerogratif, hak istimewa, yang diberikan UUD kita kepada presiden (Prabowo),” ujar Jokowi di kediamannya Solo, Jumat (1/8).
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut melewati pertimbangan-pertimbangan dengan hukum dan sosial politik yang sudah dihitung semuanya. “Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dengan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” ucap dia.
Dia menyebut hal tersebut juga berlaku kepada Hasto mendapatkan hak prerogatif dan hak istimewa Presiden Prabowo. “Sama (Hasto) itu merupakan hak prerogatif. Itu merupakan hak istimewa presiden (Prabowo) yang diberikan UUD kita dan kita menghormati,” katanya.
Baca juga:
Hasto masih Ditahan, KPK Tunggu Surat Resmi Pemberian Amnesti dari Presiden
Saat disinggung putusan pengampunan tersebut dilakukan setelah vonis dan momen Agustus, Jokowi meminta hal tersebut ditanyakan ke presiden
“Ya, ditanyakan ke presiden (pengampunan dilakukan setelah vonis dan momen Agustus). Ya, semuanya yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbagan-pertimbangam politik, sisi hukim, sosial politik, saya kita semua jadi pertimbangan,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan