Hasto Cuma Dicecar 4 Pertanyaan, Kuasa Hukum Bilang Dijerat Pasal Kolonial

Selasa, 04 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengungkapkan, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga disangkakan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Patra menyebut pasal itu biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pasca-kemerdekaan, sindir dia, pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.

"Pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Patra menjelaskan Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut. Dia menyebut polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada kliennya.

Baca juga:

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Ketaatan Hukum

“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya," ungkap mantan aktivis YLBHI itu.

Lebih jauh, Patra menekankan Hasto sebetulnya tidak wajib hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers. "Saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” ungkapnya.

“Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” imbuh kuasa hukum Sekjen PDIP itu kembali menegaskan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan