Hasto Cuma Dicecar 4 Pertanyaan, Kuasa Hukum Bilang Dijerat Pasal Kolonial


Patra M. Zen mendampingi kliennya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MP/Ponco Sulaksono.
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengungkapkan, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga disangkakan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Patra menyebut pasal itu biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pasca-kemerdekaan, sindir dia, pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.
"Pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Patra menjelaskan Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut. Dia menyebut polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada kliennya.
Baca juga:
Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Ketaatan Hukum
“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya," ungkap mantan aktivis YLBHI itu.
Lebih jauh, Patra menekankan Hasto sebetulnya tidak wajib hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers. "Saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” ungkapnya.
“Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” imbuh kuasa hukum Sekjen PDIP itu kembali menegaskan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan

Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
