Hasil Tes Urine Fachri Albar, Dinyatakan Positif Pakai Narkoba

Rabu, 23 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari kasus narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar. Polisi memastikan hasil tes urine Fachri Albar dinyatakan positif narkoba.

"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujar Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu (23/4).

Avrilendy menjelaskan, jenis narkoba dan barang bukti dari anak musisi legendaris Ahmad Albar itu baru akan diumumkan besok.

"Jenis dan barang bukti akan kami sampaikan lengkapnya besok pagi saat konferensi pers," jelasnya.

Baca juga:

Sepak Terjang Fachri Albar di Dunia Film hingga Kontroversi Penyalahgunaan Obat Terlarang

Avrilendy juga menyebutkan, Fachri Albar telah menjalani tes kesehatan. Hasil tes tersebut menyatakan, Fachri Albar dalam kondisi baik.

"Setelah ini, kami masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti masih dalam pemeriksaan," sambungnya.

Fachri Albar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini menjadi kasus ketiga bagi Fachri terkait penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada 2007, Fachri pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya saat menangkap Jenny, buronan kasus ekstasi yang menginap di rumah ayahnya, Ahmad Albar.

Baca juga:

Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba Ternyata Fachry Albar, Anak Vokalis God Bless

Saat itu, Ahmad Albar juga ditangkap karena menyimpan satu butir ekstasi dan membantu buronan. Setelah penangkapan tersebut, Fachri menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskannya karena tidak terbukti sebagai pengguna atau pemilik kokain.

Namun, ia diwajibkan untuk melapor ke Mabes Polri seminggu sekali. Pada 14 Februari 2018, Fachri ditangkap di kediamannya.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, sebutir camlet, serta puntung ganja bekas pakai.

Akibatnya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan