Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak

Jumat, 20 Mei 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang menyebut mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan buronan lainnya tak bisa tidur nyenyak lantaran terus diburu keberadaannya mendapat respons dari Novel Baswedan.

Menurut mantan penyidik KPK ini, hal tersebut bukan urusan yang perlu dihiraukan Filri. Semestinya, kata Novel, Firli yang tak boleh tidur karena hingga kini Harun Masiku dan buronan lain belum kunjung tertangkap.

Baca Juga

Ketua KPK Sesumbar Harun Masiku Segera Tertangkap

"Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM (Harun Masiku) sampai sekarang," kata Novel kepada wartawan, Jumat (20/5).

Novel lantas mengajukan diri untuk membantu perburuan Harun Masiku apabila KPK tak mampu melakukannya. Ia memastikan, penangkapan terhadap Harun Masiku tidak memerlukan waktu yang lama jika dirinya dilibatkan.

"Itupun bila Firli punya kemauan untuk menangkap," tegas Novel.

Diketahui, selain Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW anggota DPR, terdapat tiga tersangka korupsi lain yang juga masih berstatus buron.

Baca Juga

Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Eks Dirjen Kementan

Di antaranya Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Lalu, Izil Azhar atau Ayah Merin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk dalam DPO pada 26 Desember 2018.

Terakhir, Kirana Kotama yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017 yang masuk dalam DPO sejak 15 Juni 2017. (Pon)

Baca Juga

Geledah Dua Lokasi, KPK Amankan Barbuk Kasus Dugaan Suap Walkot Ambon

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan