Haris Azhar: Kasus Sengketa Tanah di Cakung Diduga Penuh Rekayasa
Senin, 09 November 2020 -
MerahPutih.com - Direktur eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menduga, kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang melibatkan Benny Tabalujan dan Abdul Halim dinilai penuh rekayasa. Benny selaku pemilik sah tanah justru digambarkan sebagai pihak yang salah.
"Menurut saya ini adalah rekayasa," ujar Haris dalam keterangannya di Jakarta, Senin (91/11)
Menurut mantan Koordinator KontraS itu, rekayasa dapat dilihat dari sikap pihak Abdul Halim yang memaksakan kasus ini masuk ke ranah pidana dengan tuduhan pemalsuan surat mekanisme internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga
"Dibilang itu palsu. Kan yang bisa bilang itu palsu atau bukan ya BPN. Kalau itu bagian dari prosedurnya BPN ya berarti bukan palsu. BPN sendiri juga tidak pernah bilang itu palsu," tutur dia.
Ironisnya, pihak penegak hukum malah menjadikan Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.
Selain dituduh memalsukan tanah, pihak Abdul Halim pun kemudian diduga mengerahkan buzzer-buzzer untuk "membunyikan" kasus pidana ini di media sosial.
Abdul Halim dipersonifikasikan sebagai orang miskin yang tanahnya diambil. Tapi menurut Haris, kalau memang Abdul Halim miskin, dia tak mungkin bisa membayar buzzer-buzzer itu.
"Buzzer-buzzer itu kan kalo nggak ada duitnya pasti tidak akan jalan dan ini kontradiktif, di mana Abdul Halim digambarkan sebagai orang miskin," tanyanya. "Abdul Halim mengurus kiri-kanan dan terorganisir dengan baik, duit dari mana dia?" imbuh Haris.
Haris menegaskan, kalau Abdul Halim ingin menguji perkara ini, seharusnya dia membawanya ke organisasi atau lembaga bantuan hukum yang punya kompetensi untuk mengurusi orang miskin dan masalah tanah. Bukan malah ke Buzzer, yang bukan merupakan orang-orang atau kelompok advokasi.
"Nah saya yakin itu pasti ditolak, kenapa? Karena dia tidak punya bukti. Sementara pak Benny punya rekam jejak sejarah kepemilikan," imbuhnya.
Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektar di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975.
Namun, malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Sementara Abdul Halim yang muncul tiba-tiba, tak punya bukti.
"Jadi ini memang settingan aja," tutur Haris.
Haris pun menduga, ada pihak yang berada di belakang Abdul Halim. Siapa pihak tersebut? Dia sudah mendapatkan sejumlah informasi tentang itu, namun belum akan membukanya sekarang.
Baca Juga
Pengacara BPN Kecewa Majelis Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Sementara Abdul Halim, diharapkan Haris segera sadar dan memberi keterangan yang benar.
"Cepat atau lambat itu akan terjadi. Karena tidak mungkin dia hidup dengan kepalsuan ini," pungkasnya. (Pon)