Hari Tani Nasional 24 September: Ketahui Sejarah, Makna, hingga Ironinya di 2025
Rabu, 24 September 2025 -
MerahPutih.com - Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional sebagai pengingat peran penting petani dalam menjaga ketahanan pangan bangsa.
Hari Tani Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 oleh Presiden Soekarno. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 pada 24 September 1960.
UUPA menjadi tonggak penting dalam sejarah agraria Indonesia. Aturan ini dirancang untuk menyatukan sistem agraria yang sebelumnya terpecah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah, terutama bagi petani.
Tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Melalui UUPA, pemerintah berkomitmen melaksanakan reformasi agraria dan redistribusi tanah bagi petani kecil serta buruh tani.
Baca juga:
Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi
Mentan Ogah Kompromi ke Pelaku Praktik Curang Beras dan Pupuk, Sangat Rugikan Petani
Anggaran Pertanian Naik, PKB Sebut Harus Fokus ke Petani Milenial
Karena itu, 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional, sebagai simbol komitmen hukum dan politik untuk mewujudkan keadilan agraria.
Namun, hingga tahun 2025 masih banyak petani hidup dalam kemiskinan struktural, dengan keterbatasan akses terhadap lahan, pupuk, teknologi, dan pasar.
Oleh sebab itu, berbagai organisasi petani, mahasiswa, dan pegiat agraria memanfaatkan momentum Hari Tani untuk terus memperjuangkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan. (Knu)