Hari Ini Samad dan Bambang Widjojanto Angkat Kaki dari Gedung KPK

Rabu, 18 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil langkah untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Jumpa Pers yang dilakukan di Istana Negara, Rabu, (18/2).

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," tegas Presiden Jokowi di dalam pidatonya

Ditambahkan pula oleh Presiden, bahwa setelah menerbitkan keppres pemberhentian sementara, dia akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat pimpinan sementara KPK.

Baca Juga: Jokowi Minta Budi Gunawan Tetap Berikan Kontribusi dalam Jabatan Apapun

"Selanjutnya akan dikeluarkan perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK," pungkas Jokowi.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Istana Negara, jalan Medan Merdeka Utara, Presiden Jokowi yang didampingi Wapres Jusuf Kalla juga mengumumkan tiga nama Plt sementara untuk mengantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Saudara Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi," terang Jokowi.

Jokowi menyampaikan Kepres itu segera diterbitkan. Mereka pun akan segera bertugas.

Di akhir pengumuman Presiden Joko Widodo meminta agar selanjutnya KPK mematuhi rambu rambu hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan antar lembaga negara. (man)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan