Hari Ini Samad dan Bambang Widjojanto Angkat Kaki dari Gedung KPK
Mantan Kapolri Jenderal Pol. Sutarman (kiri) dan Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil langkah untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Jumpa Pers yang dilakukan di Istana Negara, Rabu, (18/2).
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," tegas Presiden Jokowi di dalam pidatonya
Ditambahkan pula oleh Presiden, bahwa setelah menerbitkan keppres pemberhentian sementara, dia akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat pimpinan sementara KPK.
Baca Juga: Jokowi Minta Budi Gunawan Tetap Berikan Kontribusi dalam Jabatan Apapun
"Selanjutnya akan dikeluarkan perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK," pungkas Jokowi.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Istana Negara, jalan Medan Merdeka Utara, Presiden Jokowi yang didampingi Wapres Jusuf Kalla juga mengumumkan tiga nama Plt sementara untuk mengantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Saudara Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi," terang Jokowi.
Jokowi menyampaikan Kepres itu segera diterbitkan. Mereka pun akan segera bertugas.
Di akhir pengumuman Presiden Joko Widodo meminta agar selanjutnya KPK mematuhi rambu rambu hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan antar lembaga negara. (man)
Bagikan
Berita Terkait
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal