Hari Ini, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor

Senin, 06 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal menjalani sidang perdana dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB siang nanti di Ruang Sidang Hatta Ali.

“Hari ini tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5).

Adapun majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dipimpin hakim Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono.

Baca juga:

Baru Bebas 4 Bulan, KPK Kembali Tahan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh sempat terjerat kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Gazalba tidak terbukti menerima suap.

Tak lama berselang, KPK kembali menjerat Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Ia diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain dari Edhy Prabowo, Gazalba juga diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.

KPK menduga, Gazalba telah mengalihkan uang gratifikasi tersebut dengan membeli sejumlah aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan