Hari ini Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan

Kamis, 26 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan dikutip Kamis (26/12).

Baca juga:

Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap pada 25-26 Desember

Dia menyebut ganjil genap masih tentatif pada 31 Desember 2024. Menurutnya, pada tanggal itu, ganjil genap akan menyesuaikan situasi.

Sementara itu, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan masih berlangsung.

Baca juga:

Ganjil - Genap di Jalur Puncak Selama Nataru 2024/2025, Plat Kendaraan Tak Sesuai Tanggal Dilarang Melintas

Berikut lokasi pembatasan angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru: Wilayah DKI Jakarta-Banten Jakarta - Tangerang - Merak Wilayah DKI Jakarta Prof Dr Ir Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Tol Dalam Kota Wilaya DKI Jakarta-Jawa Barat Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak - Bekasi - Cawang - Kampung Melayu - Jakarta - Cikampek.

Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan.

“Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan,” tutup Syafrin.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan