Hari ini Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan

Ilustrasi. (Foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan dikutip Kamis (26/12).
Baca juga:
Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap pada 25-26 Desember
Dia menyebut ganjil genap masih tentatif pada 31 Desember 2024. Menurutnya, pada tanggal itu, ganjil genap akan menyesuaikan situasi.
Sementara itu, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan masih berlangsung.
Baca juga:
Berikut lokasi pembatasan angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru: Wilayah DKI Jakarta-Banten Jakarta - Tangerang - Merak Wilayah DKI Jakarta Prof Dr Ir Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Tol Dalam Kota Wilaya DKI Jakarta-Jawa Barat Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak - Bekasi - Cawang - Kampung Melayu - Jakarta - Cikampek.
Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan.
“Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan,” tutup Syafrin.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
