Hari Ini Deadline Penukaran Uang Kertas Rupiah Lawas Tahun Emisi 1979-1982, Ini Daftar Pecahannya
Rabu, 30 April 2025 -
MerahPutih.com - Buat kamu yang masih menyimpan uang kertas jadul, sekarang waktunya cek dompet, laci, atau bahkan album koleksi.
Bank Indonesia resmi mengumumkan bahwa batas akhir penukaran empat pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 adalah 30 April 2025!
"Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992," tulis Siaran Pers Bank Indonesia (28/4).
Masyarakat masih diberi waktu selama 10 tahun untuk menukarkannya sejak tanggal pencabutan berlaku.
Meski telah dicabut dan ditarik peredarannya, masyarakat masih diberi waktu selama 10 tahun untuk menukarkannya sejak tanggal pencabutan berlaku. Tenggat waktu penukaran terakhir keempat pecahan tersebut adalah hari ini (30/4).
Baca juga:
Penukaran Uang di Bank Indonesia 2025: Panduan Pendaftaran dan Syarat Lengkap
Keempat pecahan yang dimaksud adalah:
-
Rp10.000 Emisi 1979

-
Rp 5.000 Tanda Tahun 1980

-
Rp1.000 Emisi 1980

-
Rp500 Tanda Tahun 1982

Menurut siaran resmi BI, “Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.”
Penukaran bisa dilakukan di kantor Bank Indonesia atau atau Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia. . Tapi setelah lewat 30 April 2025, uang tersebut sudah tidak bisa jadi alat tukar lagi, alias tinggal jadi memorabilia.
BI menjelaskan bahwa pencabutan uang dilakukan karena berbagai faktor, seperti usia edar dan hadirnya uang baru dengan fitur keamanan yang lebih canggih.
Info lengkap soal daftar uang yang sudah ditarik bisa kamu cek di website resmi Bank Indonesia. (*)
Baca juga:
Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Capai Target