Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jabarkan 3 Program Prioritas untuk Pendidik

Senin, 25 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PERINGATAN Hari Guru Nasional ditandai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan profesi guru.

Abdul Mu'ti mengapresiasi pengabdian para guru, khususnya mereka yang mengabdi di pelosok desa hingga di satuan pendidikan dengan fasilitas yang terbatas dan ala kadarnya. “Saya mengucapkan selamat Hari Guru Nasional 25 November 2024 untuk para guru di seluruh Tanah Air. Semuanya merupakan tugas mulia mencerdaskan dan memajukan bangsa,” kata Mu'ti, seperti dilansir ANTARA, Senin (25/11).

Selain itu, ia juga menggarisbawahi peran guru yang tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Para guru berperan mendidik para murid agar memiliki kecerdasan, keterampilan, dan karakter yang mulia sehingga dapat menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas.

Oleh karena itu, sejalan dengan visi pendidikan bermutu untuk semua, pihaknya berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas.

Baca juga:

25 November Hari Guru Nasional: Ini Tema hingga Sejarah Peringatannya



Program pertama yakni pemenuhan kualifikasi guru secara bertahap. Ia menjelaskan kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1.

Kedua, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi guru tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial, tetapi juga kewirausahaan dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan.

Ketiga, kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru ASN PNS dan PPPK, maupun non-ASN. Dengan peningkatan kesejahteraan, ia berharap para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun.

“Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Terkait dengan perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice,” tutupnya.(*)

Baca juga:

Tak Terima Anaknya Didisiplinkan, Orang Tua Kini Tak Bisa Langsung Laporkan Guru ke Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan