Hampir Setengah Pegawai KPK Desak Penundaan Pelantikan Jadi PNS
Minggu, 30 Mei 2021 -
Merahputih.com - Hampir setengah pegawai KPK yang dinyatakan lulus atau 588 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 1.274 yang dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta proses pelantikan yang direncakanan jelang hari Pancasila, 1 Juni 2021 ditunda. Permintaan ini, buntut dari tak diloloskanya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan.
"Update-nya pegawai yang lolos TWK minta pelantikan jadi ASN ditunda," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko, kepada wartawan, Minggu (30/5).
Baca Juga:
Eks Pegawai Sebut Ada Tangan Berkuasa yang Ingin Membunuh KPK
Ke-588 pegawai itu terdiri dari 146 gabungan Deputi Pencegahan, Monitoring, Kesekjenan, dan lain-lain. Kemudian 57 pegawai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 orang Penyidik, 75 orang dari Direktorat Penyelidikan dan Gabungan PJKAKI-DNA.
Sebelumnya, pimpinan KPK, BKN, KemenPAN RB dan Kemenkumha, berkilah dengan berdasarkan penilaian tim asesor, sebanyak 24 pegawai KPK dinilai masih mempunyai kesempatan menjadi ASN dan 51 pegawai disebut tak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat nilai 'merah' dan akan berhenti pada 1 November 2021.
Sampai saat ini, atau jelang pelantikan, pimpinan KPK, belum menyampaikan surat keputusan (SK) 51 pegawai yang memiliki catatan 'merah' alias gagal menjadi ASN.
Sebelumnya, sebanyak 75 orang penyelidik KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta penundaan pelantikan yang awalnya direncanakan pada 1 Juni 2021. Surat tersebut ditujukan kepada lima orang pimpinan KPK dengan asal pengirim "Pegawai Direktorat Penyelidikan".
"Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang. Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut. Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
Aturan itu adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Selain itu pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 meminta hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar 'negara hadir' untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolos-nya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka," demikian disebutkan.

Alasan kedua adalah dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi yang terbuat dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB68) dan Integritas yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.
"Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat 'non-entry' level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan," seperti disebutkan dalam surat tersebut.
Ke-75 penyelidik tersebut meminta agar Pimpinan KPK menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.
"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN," tulis mereka. (Knu)
Baca Juga:
Novel Baswedan: Stigma Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Bentuk Penghinaan