Hal ‘Janggal’ Dilakukan Keluarga Sebelum Aksi Pembunuhan Remaja terhadap Ayah dan Neneknya

Jumat, 13 Desember 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus remaja berinisial MAS (14) yang melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya.

Polisi mengungkap hal janggal yang dilakukan satu keluarga itu di rumah mereka kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari keterangan sang ibu, AP (40), pelaku dan keluarganya sempat bermain bersama.

"Ya, bermainnya itu malah seperti petak umpet. Jadi dia cari-carian, kemudian ya itu, jadi sempat bercandanya betul-betul bahagia," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12).

Baca juga:

Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal

Ketika sang ibu dimintai keterangan, lanjut Nurma, dia mengaku masih membayangkan kenangan ketika sedang bermain dengan anaknya.

"Sampai diperiksa, ibunya masih membayangkan bahwa pada malam itu situasi keluarga sangat bahagia. Ketemu pas main petak, mama di sini papa di sini ngumpet. Dia (MAS) itu tertawa bahagia, maka itu mamanya tidak menyangka," terangnya.

Pelaku pun sempat pamit terlebih dahulu karena ingin tidur.

“Jadi jam 23.00 dia masuk kamar ibu bapaknya. Dia tidur di atas, dia masuk dulu, 'mama aku tidur. Berarti tidak jauh dari dia (MAS) melakukan (penusukan)," jelasnya.

Baca juga:

Sekali Dengar 'Bisikan', Remaja di Lebak Bulus Langsung Eksekusi Sang Ayah dan Nenek

Tak lama setelah insiden itu, MAS turun kebawah hingga akhirnya melakukan pembunuhan keji terhadap ayah, nenek dan melukai ibunya.

Diduga, MAS mengaku mendapatkan ‘bisikan’ misterius sebelum nekat membunuh orang tuanya. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua orang tewas yaitu ayah APW (40) dan nenek RM (69) pelaku, sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.

MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Baca juga:

Terungkap, Isi Permintaan Maaf Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan