Hal ‘Janggal’ Dilakukan Keluarga Sebelum Aksi Pembunuhan Remaja terhadap Ayah dan Neneknya
ilustrasi pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
MerahPutih.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus remaja berinisial MAS (14) yang melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya.
Polisi mengungkap hal janggal yang dilakukan satu keluarga itu di rumah mereka kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari keterangan sang ibu, AP (40), pelaku dan keluarganya sempat bermain bersama.
"Ya, bermainnya itu malah seperti petak umpet. Jadi dia cari-carian, kemudian ya itu, jadi sempat bercandanya betul-betul bahagia," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12).
Baca juga:
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Ketika sang ibu dimintai keterangan, lanjut Nurma, dia mengaku masih membayangkan kenangan ketika sedang bermain dengan anaknya.
"Sampai diperiksa, ibunya masih membayangkan bahwa pada malam itu situasi keluarga sangat bahagia. Ketemu pas main petak, mama di sini papa di sini ngumpet. Dia (MAS) itu tertawa bahagia, maka itu mamanya tidak menyangka," terangnya.
Pelaku pun sempat pamit terlebih dahulu karena ingin tidur.
“Jadi jam 23.00 dia masuk kamar ibu bapaknya. Dia tidur di atas, dia masuk dulu, 'mama aku tidur. Berarti tidak jauh dari dia (MAS) melakukan (penusukan)," jelasnya.
Baca juga:
Sekali Dengar 'Bisikan', Remaja di Lebak Bulus Langsung Eksekusi Sang Ayah dan Nenek
Tak lama setelah insiden itu, MAS turun kebawah hingga akhirnya melakukan pembunuhan keji terhadap ayah, nenek dan melukai ibunya.
Diduga, MAS mengaku mendapatkan ‘bisikan’ misterius sebelum nekat membunuh orang tuanya. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua orang tewas yaitu ayah APW (40) dan nenek RM (69) pelaku, sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
Baca juga:
Terungkap, Isi Permintaan Maaf Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Siapa Sosok G? Saksi Kunci Bongkar Kasus Pembunuhan Alvaro
Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Polres Jaksel, Oknum Polisi Diperiksa Propam atas Dugaan Pelanggaran Prosedur
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Ayah Tiri Culik dan Bunuh Bocah Alvaro, Diduga Dendam kepada sang Ibu