Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Selasa, 19 Desember 2023 -
Merahputih.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Firli Jam 3 Siang, Disiarkan 'Live Streaming'
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa (19/12).
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima.
Firli tak hadir dalam sidang hari ini. Ia diwakili kuasa hukumnya.
Adapun penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
Baca Juga:
Hari Ini Vonis Praperadilan Firli, Polda Metro Beri Hakim Pesan Khusus
Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Menurut Firli, ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Suap Kemenhub Dijadikan Bukti, Firli Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan