Hakim Djuyamto Tentukan Nasib Sekjen PDIP Hasto Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan pada Kamis (12 /2) besok.

Hasto menggugat keabsahan penetapan tersangka dirinya atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, di PN Jaksel, Rabu (12/2).

Baca juga:

Kubu Hasto Keberatan dengan Bukti Milik KPK

Tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK menyatakan optimistis akan memenangkan praperadilan tersebut. Sebelumnya KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.

Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya. Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri.

Baca juga:

KPK Vs Hasto: PN Jaksel Maraton Sidang Tiap Hari Sampai Vonis 13 Februari

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handphone nya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan