Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hajar M Kece, Irjen Napoleon Dijerat Pasal 170 KUHP

Andika Pratama - Rabu, 29 September 2021

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kasman alias Muhammad Kece.

Selain Napoleon, ada empat orang lain yang menjadi tersangka dalam penganiayaan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini. Napoleon dan kawan-kawan dijerat Pasal penganiyaaan apalagi sampai mengakibatkan korban luka-luka.

Baca Juga

Mabes Polri Akui Petugas Jaga Lalai Saat Insiden Penganiayaan M Kece

“Dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (29/9).

Dalam kasus dugaan penganiayaan M Kece ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Napoleon, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Oleh penyidik, Napoleon dkk dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 1. Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," kata Andi.

Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara kasus red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara kasus red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Adapun motif penganiayaan itu lantaran Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kece.

"Motifnya terang-benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB," kata Andi.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021 dengan korban M Kece.

Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. (Knu)

Baca Juga

Bukan Cuma Irjen Napoleon, Ada Empat Tersangka Lain Penganiayaan M Kece

Baca Artikel Asli