Bukan Cuma Irjen Napoleon, Ada Empat Tersangka Lain Penganiayaan M Kece

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 29 September 2021
Bukan Cuma Irjen Napoleon, Ada Empat Tersangka Lain Penganiayaan M Kece

Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menetapkan empat orang lainnya selain Irjen Napoleon Bonaparte, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Keempat orangnya merupakan marapidana (napi) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka diduga membantu dan ikut terlibat dalam proses penganiayaan terhadap Muhammad kece.

“Penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kece, penyidik telah menetapkan lima tersangka,” kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djahjadi saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9).

Baca Juga

Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam

Andi menyebutkan keempat tersangka lainnya adalah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, napi kasus ITE berinisial DW, napi kasus penipuan H alias C alias RT dan napi perlindungan konsumen berinisial HP.

Di sisi lain, Andi menyebut Divisi Propam Polri juga memproses para penjaga rumah tahanan yang bertugas pada saat penganiayaan tersebut terjadi.

“(Penjaga rutan) itu ditangani Propam,” ucapnya.

 YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece di dalam tahanan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara dengan berdasar keterangan saksi dan barang bukti soal kasus tersebut.

“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian Napoleon ditetapkan tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Napoleon dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Aksi penganiayaan di rutan Bareskrim Polri itu diduga dilakukan perwira tinggi polisi itu dengan dibantu tahanan lain. (Knu)

Baca Juga

Babak Baru Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi

#Penganiayaan #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Bagikan