Mabes Polri Akui Petugas Jaga Lalai Saat Insiden Penganiayaan M Kece

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 29 September 2021
Mabes Polri Akui Petugas Jaga Lalai Saat Insiden Penganiayaan M Kece

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim Polri terkait insiden penganiayaan terhadap Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ada sejumlah anggota yang lalai dalam insiden tersebut. Mereka ialah Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga, Bripka WE dan Bripda SS.

“Mereka telah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Argo, Rabu (29/9).

Baca Juga

Polri: Penjaga Rutan Segan dengan Irjen Napoleon karena Merasa Seperti Atasan

Keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.

"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tambah Argo.

Selain dua petugas jaga tersebut, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS juga dinilai telah lalai. AKP IS diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri dengan baik.

Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara kasus red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara kasus red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas dia.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap M Kece. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Rabu (29/9).

"Mahkamah Agung telah memberikan ijin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Ferdy dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Baca Juga

Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Petugas Rutan Bareskrim Ikut Terseret Diperiksa

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," sambungnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu untuk melengkapi penyidikan terhadap tujuh anggota Polri lainnya.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada kepada 7 (tujuh) Anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," jelasnya. (Knu)

#Bareskrim #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Bagikan