Guru Cabul di SD Grogol Utara Jaksel Jadi Buron Polisi, Ini Wajahnya
Rabu, 23 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Guru berinisial D (61), tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SD di Jakarta Selatan (Jaksel), kini resmi berstatus sebagai buron. Kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru cabul yang melakukan pencabulan terhadap murid di sekolah di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel itu.
"Kasusnya itu anak Kelas 3 SD di SD Grogol Utara saat itu lagi les di ruang kelas, terus diraba dan diperlakukan tidak baik oleh itu guru," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
Nurma mengatakan kejadian dialami korban saat berada di sekolah. Usai kejadian itu, saat malam menjelang tidur sang anak korban menceritakan kepada orang tuanya atas kejadian yang dialaminya.
Anak korban menceritakan pelaku D dikenal sebagai guru yang jahat dan sering nakal di kelasnya. Akhirnya diputuskan untuk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga:
Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Tewas di Tahanan Polres Bekasi
Kepolisian telah memeriksa tujuh orang terkait kasus tersebut dan memburu pelaku yang sudah menjadi tersangka. "Yang sudah diperiksa sudah tujuh orang dan pelaku statusnya tersangka," ujarnya.
Pelaku D (61) terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan tersangka bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510). (*)