Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (11/6). Permohonan tersebut diajukan oleh Syafi'i Al Ma'ruf melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Syukur Destieli Gulo.

Dalam permohonannya, pemohon menilai pengaturan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemohon menyoroti praktik penentuan harga BBM dan gas bumi yang dinilai masih mengacu pada pergerakan harga minyak dunia.

Baca juga:

Harga Pertamax Naik Tajam, Anggaran Subsidi BBM Berpotensi Meningkat

Menurut Syukur Destieli Gulo, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan harga BBM dan gas bumi dalam negeri seharusnya ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Menurut putusan a quo, penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi yang konstitusional adalah apabila harga BBM dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah,” Syukur Destieli Gulo.

Indonesia Masih Mengikuti Harga Internasional

Meski demikian, pemohon menilai praktik yang berjalan saat ini belum mencerminkan amanat putusan MK tersebut.

Harga BBM dan gas bumi disebut masih banyak dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak internasional, termasuk acuan Mean of Platts Singapore (MOPS).

Menurut pemohon, mekanisme tersebut tidak mencerminkan prinsip penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Pada kenyataannya, pemohon tidak merasakan terlaksananya amanat konstitusi tersebut karena penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi tidak ditetapkan oleh pemerintah,” kata Syukur.

Baca juga:

YLKI Kritik Harga BBM Naik Mendadak, Tagih Transparansi Pemerintah dan Pertamina

Dinilai Tidak Sejalan dengan Kemandirian Ekonomi

Pemohon juga berpendapat penggunaan harga minyak global sebagai acuan penentuan harga energi domestik tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kemandirian ekonomi nasional.

Karena itu, pemohon meminta MK kembali menguji ketentuan dalam UU Migas agar mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi dapat lebih sesuai dengan amanat konstitusi.

Menurut pemohon, kebijakan harga energi dalam negeri seharusnya menjadi bagian dari implementasi penguasaan negara atas sumber daya alam yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Pon)

Baca Artikel Asli