Gubernur Pramono Tegaskan Olahraga Golf Dikenakan Pajak 11 Persen oleh Pempus
Senin, 07 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Sejumlah masyarakat mengeluhkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai pilih kasih yang hanya menarik pajak olahraga padel, sedangkan kegiatan olahraga golf tidak dikenakan pajak.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui lapangan golf memang tak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan yang dipungut Pemprov DKI seperti padel. Namun, olahraga kelas elit itu telah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah pusat.
Untuk diketahui juga olahraga golf malah dikenakan pajak PPN oleh pemerintah pusat sebesar 11 persen.
"Ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN, sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," ujar Pramono di Jakarta, Senin (7/7).
Baca juga:
Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati
Terkait pengenaan pajak terhadap padel, Pramono menilai hal itu sudah sepatutnya dilakukan. Sebab, selama ini fasilitas olahraga yang dikenakan bayaran atau disewakan lainnya juga dipungut pajak oleh Pemerintah DKI. Hanya saja, padel merupakan jenis olahraga yang baru digiati oleh sejumlah masyarakat.
"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel. Ini kan menjadi rame karena padel," ucapnya.
Eks Menteri Sekretaris Kabinet ini menuturkan, pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga seperti itu juga diterapkan di daerah lain, tak hanya Jakarta. Lagipula, Pramono menilai semestinya pengenaan pajak terhadap penggunaan fasiltas padel tak perlu dipermasalahkan.
"Padel ini, terus terang aja, mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," pungkasnya.
Baca juga:
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kepala Bapenda DKI Sebut Bukan Hal yang Baru
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa fasilitas lapangan padel masuk dalam salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Baca juga:
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Tak hanya padel, objek PJBT jasa kesenian dan hiburan ini juga berlaku untuk tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski. (Asp)