Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tetapkan Lokasi Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Kali Ciliwung
Senin, 05 Mei 2025 -
Merahputih.com - Suasana pemukiman padat penduduk dengan aliran sungai Ciliwung di Kawasan Kampung Melayu, Cawang dan Cililitan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan lokasi pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan, Jakarta Timur. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
Dalam Kepgub itu, ditetapkan total area lahan yang akan dibebaskan mencapai 67.270 meter persegi (m²). Penetapan lokasi atau Penlok ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 25 April 2025. Anggaran untuk proses pembebasan lahan akan dibebankan pada APBD Provinsi DKI Jakarta, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air.
Penetapan lokasi (Penlok) ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025 Sebagai informasi, proses pengadaan tanah untuk proyek ini akan dilakukan secara bertahap. Secara umum, terdapat empat tahapan dalam pengadaan tanah, yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Seluruh tahapan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan PP No. 39 Tahun 2023. Adapun biaya pembebasan lahan akan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jakarta. (MP/Didik Setiawan).