Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Pernah Minum Minuman Beralkohol
Kamis, 16 April 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Larangan penjualan alkohol golongan A mendapatkan respon dari orang nomor 1 dan 2 di DKI Jakarta. Keduanya pun mengungkap masa lalunya sebelum menjabat di kursi gubernur dan wakil gubernur. (Baca: Per 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan)
Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) berkisah bahwa dirinya pernah meminum minuman beralkohol. Bahkan, dirinya meminum hingga mabuk.
"Pernah mabuk saya dulu," ungkap mantan Bupati Bangka Belitung itu di Balaikota, Jakarta, Kamis (16/4).
Di sisi lain, Djarot Siful Hidayat juga mengungkap masa lalunya terkait alkohol. Dirinya menyatakan bahwa dahulu pernah minum minuman beralkohol. "Saya pernah minum bir," tutur mantan Wali Kota Blitar itu.
Terkait larangan alkohol golongan A, Djarot mengaku khawatir. Larangan tersebut, menurutnya, bakal berdampak terhadap pariwisata di DKI Jakarta. (Baca: Wagub Djarot Khawatir Larangan Alkohol Matikan Pariwisata)
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan minuman alkohol golongan A per 16 April. Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel pada tanggal 16 Januari 2015. Permen tersebut merupakan revisi peraturan sejenis bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014. (rfd)