Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gonta Ganti Nama Penanganan COVID-19 Dinilai Bikin Bingung Masyarakat

Andika Pratama - Kamis, 22 Juli 2021

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah mengganti nama kebijakan pengendalian COVID-19 dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4 menuai sorotan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai seringnya mengganti istilah akan membuat masyarakat tidak paham dengan kebijakan yang ada.

Baca Juga

Pemerintah Beberkan Alasan PPKM Gunakan Istilah Level

"Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," kata Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/7).

Kalaupun ada yang berubah, menurutnya, pemerintah hanya perlu menambah peraturan yang ada. Sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang sedang berjalan. Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu.

"Misalnya, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan. Namanya, ya tetap sama," lanjut politikus PAN ini.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Arief/Man
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Arief/Man

Saleh mengakui, meningkatnya eskalasi orang yang terpapar, tidak mudah bagi pemerintah mengambil kebijakan. Dia meyakini, dilanjut atau tidak, keduanya sama-sama memiliki konsekuensi.

Kelihatannya, pemerintah mau menurunkan penyebaran virus COVID-19. Tetapi pada sisi lain, pemerintah tidak mau kalau roda perekonomian terganggu.

"Akibatnya, kebijakan yang diambil selalu setengah-setengah," kritik Saleh.

Saleh berharap, pemerintah bisa mengambil keputusan selangkah lebih maju dengan sebuah agenda kebijakan yang bisa menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya.

"Kalau orang sehat, orang bisa bekerja normal. Kalau bisa bekerja normal, ekonomi akan tumbuh lagi," jelas Saleh. (Knu)

Baca Juga

PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam

Baca Artikel Asli