Pemerintah Beberkan Alasan PPKM Gunakan Istilah Level


Tangkapan layar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/Youtube PerekonomianRI)
MerahPutih.com - Pemerintah menjelaskan alasan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level tertentu.
Pergantian itu disebut mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Baca Juga:
Dukung Perpanjangan PPKM, Muhammadiyah Minta Pemerintah Konsisten
Airlangga juga mengungkapkan, pergantian istilah itu merupakan permintaan dari para gubernur dan publik. Para gubernur, kata dia, mengusulkan agar istilah PPKM Darurat diubah.
Airlangga merinci, kriteria paramater kasus dalam level 4 ini adalah konfirmasi positif per 100 ribu penduduk ada di atas 150 kasus.
Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30 (persen).
"Kita melihat kemampuan terbatas testing positivity rate, kemudian mendorong kontak tracing-nya dan juga terkait bed occupancy rate. Sehingga apabila ada di kriteria tersebut maka (daerah) masuk level 4," jelas Ketua Umum Golkar ini.

Airlangga memastikan, akan terdapat dinamika penerapan kebijakan di tiap daerah.
Hal itu terpantau dari tinggi rendahnya kasus yang tercatat di Kementerian Kesehatan.
"Level 4 ini di Kemenkes ada data hariannya sehingga kita menjaga berdasar data mingguannya, biar kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya," jelas Airlangga.
Ia juga menerangkan, jumlah spesimen corona yang diperiksa menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
"Kalau kita lihat, hari ini sudah mulai agak naik yaitu 179 ribu. Memang seven day averages kita di 218 ribu, dan kemarin karena sebagian karena ada hari libur, maka sebagian laboratorium tidak beroperasi," kata Airlangga.
Baca Juga:
PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri Minta Penyaluran Bansos Dipercepat
Dia mengatakan, pemerintah menggunakan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, dia mengatakan soal standar testing spesimen corona pun sudah diatur dalam instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
"Pemerintah sudah punya standar, berdasar standar WHO saat positivity rate di bawah 5 persen itu adalah 1/1.000 penduduk (yang dites)," katanya. (Knu)
Baca Juga:
PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump

Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas

Kompak! Bahlil dan Airlangga Hartarto Enggan Berspekulasi Soal Reshuffle Kabinet

Kirim Airlangga ke AS, Prabowo Tunggu Laporan Hasil Negosiasi Tarif Trump
