Pemerintah Beberkan Alasan PPKM Gunakan Istilah Level

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Juli 2021
Pemerintah Beberkan Alasan PPKM Gunakan Istilah Level

Tangkapan layar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/Youtube PerekonomianRI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menjelaskan alasan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level tertentu.

Pergantian itu disebut mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Baca Juga:

Dukung Perpanjangan PPKM, Muhammadiyah Minta Pemerintah Konsisten

Airlangga juga mengungkapkan, pergantian istilah itu merupakan permintaan dari para gubernur dan publik. Para gubernur, kata dia, mengusulkan agar istilah PPKM Darurat diubah.

Airlangga merinci, kriteria paramater kasus dalam level 4 ini adalah konfirmasi positif per 100 ribu penduduk ada di atas 150 kasus.

Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30 (persen).

"Kita melihat kemampuan terbatas testing positivity rate, kemudian mendorong kontak tracing-nya dan juga terkait bed occupancy rate. Sehingga apabila ada di kriteria tersebut maka (daerah) masuk level 4," jelas Ketua Umum Golkar ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri. (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri. (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

Airlangga memastikan, akan terdapat dinamika penerapan kebijakan di tiap daerah.

Hal itu terpantau dari tinggi rendahnya kasus yang tercatat di Kementerian Kesehatan.

"Level 4 ini di Kemenkes ada data hariannya sehingga kita menjaga berdasar data mingguannya, biar kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya," jelas Airlangga.

Ia juga menerangkan, jumlah spesimen corona yang diperiksa menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

"Kalau kita lihat, hari ini sudah mulai agak naik yaitu 179 ribu. Memang seven day averages kita di 218 ribu, dan kemarin karena sebagian karena ada hari libur, maka sebagian laboratorium tidak beroperasi," kata Airlangga.

Baca Juga:

PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri Minta Penyaluran Bansos Dipercepat

Dia mengatakan, pemerintah menggunakan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, dia mengatakan soal standar testing spesimen corona pun sudah diatur dalam instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

"Pemerintah sudah punya standar, berdasar standar WHO saat positivity rate di bawah 5 persen itu adalah 1/1.000 penduduk (yang dites)," katanya. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam

#Airlangga Hartarto #PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Bagikan