MerahPutih.com - DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dokumen berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita” ini menjadi bentuk partisipasi konstitusional mahasiswa dalam memberikan perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional terhadap isu relasi sipil-militer dalam negara hukum demokratis.
Baca juga:
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Uji Formil UU TNI dan UU BUMN
Supremasi Sipil dan Kritik Dwifungsi ABRI
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se menegaskan posisi historis GMNI sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat dan berorientasi pada demokrasi serta keadilan sosial.
“Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” kata Dendy, sapaan akrabnya dalam keteranganya yang diterima dikutip Rabu (27/5).
Dendy menyoroti pengalaman masa Orde Baru yang ditandai praktik dwifungsi ABRI, di mana militer masuk ke ruang sipil dan politik. Dalam pandangan GMNI, Reformasi 1998 menjadi koreksi fundamental terhadap kondisi tersebut.
“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se
Tantangan UU TNI
Terkait perkara di MK, GMNI menilai isu yang diuji bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.
Baca juga:
Dendy mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU TNI, termasuk perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.
“Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kaburnya batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se
Penegasan Marhaenisme dan Pancasila
GMNI menegaskan supremasi sipil merupakan prinsip fundamental negara demokrasi konstitusional. Dalam penutup dokumen amicus, mereka menekankan pengujian norma harus dilihat dalam konteks historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional yang lebih luas.
“Perkara ini harus dipandang dalam konteks menjaga agenda Reformasi 1998, meneguhkan supremasi sipil, memperkuat negara hukum yang demokratis, serta memastikan penyelenggaraan negara tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” demikian kutipan penutup amicus. (Pon)